Pasal 378 KUHP Menyebut bahwa seseorang terbukti melakukan penipuan jika ia dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Ada beberapa bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang. Misalnya, mengiklankan sesuatu dengan penawaran hanya satu kali, tambahnya, atau https://www.yukiaja.com/
Detailed Notes On xxnx
Internet 3 hours ago virgilo531krz8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings